Kurang Sosialisasi, Masyarakat Masih Bingung Syarat Masuk Mall di Masa PPKM

 Seorang petugas keamanan memeriksa persayaratan masyarakat untuk masuk mall (Foto / Reno / Metro TV) Seorang petugas keamanan memeriksa persayaratan masyarakat untuk masuk mall (Foto / Reno / Metro TV)

SURABAYA : Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Dalam masa ini, masyarakat diperbolehkan mengunjungi mall namun dengan aturan khusus. Beberapa aturannya seperti menerapkan protokol kesehatan, mengukur suhu tubuh, dan melakukan scan QR code lewat aplikasi Peduli Lindungi yang diluncurkan Kemkominfo.

Namun pada praktiknya masih ada warga yang belum mengetahui detail persyaratan untuk masuk mall. Di Surabaya misalnya, masih ada warga yang belum mengetahui bahwa untuk memasuki mall, wajib memindai QR code yang tersedia lewat aplikasi Peduli Lindungi. Bahkan mereka hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dimiliki. Hal ini membuat petugas keamanan mall untuk melakukan sosialisasi.

“Download aplikasi peduli lindungi dulu Pak, terus baru scan QR code ini, baru bisa masuk,” ujar salah satu petugas keamanan Pakuwon Mall.

BACA JUGA : Tips Betah Saat Karantina, Cara Pria Ini Bisa Ditiru

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak keamanan, barulah satu per satu masyarakat memahami aturan terbaru tersebut. Untuk bisa memasuki mall, warga wajib memindai QR code lalu ketuk tombol “check in”. Sedangkan untuk check out, menurut petugas masyarakat akan keluar secara otomatis dalam radius tertentu.

Di Pakuwon Mall sendiri, mulai tanggal 10 Agustus 2021, seluruh tenant sudah buka. Namun setiap tenant diwajibkan untuk membatasi jumlah pengunjungnya agar tidak menimbulkan kerumunan. Sementara untuk tenant F&B hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan take away.

Diijinkannya masyarakat untuk mengunjungi mall diharapkan bisa kembali menggairahkan ekonomi, setelah pembatasan ketat diterapkan sejak tanggal 3 Juli lalu.


(ADI)

Berita Terkait