SAMPANG : Jumlah janda di Kabupaten Sampang, terhitung selama 10 bulan dari Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 1093 orang. Data tersebut bersember dari Pengadilan Agama (PA) setempat atas pendaftaran 1226 perkara.
Panitera Muda, Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah menjelaskan angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 800 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri berjumlah 426 kasus.
“Masih ada sisa 133 perkara yang masih belum diputus,” terangnya, Selasa 16 November 2021.
Ia menambahkan, faktor penyebab perceraian rata-rata disebabkan oleh persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga : BPCB Jatim Temukan Bangunan Candi Tempat Pemujaan Suci Hindu Siwa di Jombang
“Yang paling dominan kasus perselisihan dan pertengkaran terus menerus yakni mencapai 667 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 305 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 61 kasus,” jelasnya.
“Jadi, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.093 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda, sedangkan perkara yang sudah diminutasi sebanyak 1.339 kasus,” tandasnya.
Sekedar diketahui, rincian putusan atas perkara perceraian tersebut yakni Januari tercatat ada 90 kasus, Februari 145, Maret 101, April 106, Mei 67, Juni 140, Juli 44, Agustus 123, September 151, dan Oktober sebanyak 127 kasus
(ADI)