Surabaya: Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, putra dari seorang anggota DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, 29 tahun. Dini meninggal setelah menghabiskan malam di sebuah klub bersama Gregorius di Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
"Berdasarkan proses gelar perkara ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, status GR (GRT) dari saksi menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam pengungkapannya, Royce menjelaskan polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman, dan beberapa rekaman CCTV. Nama Gregorius Ronald Tannur tertera dengan jelas pada kertas barang bukti yang disita. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya," katanya.
(SUR)