SURABAYA: Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama lima jam terkait peristiwa tragedi Kanjuruhan Malang.
Mantan Kapolda Metro termasuk masuk ke ruang penyidi mulai sejak pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB. Iwan Bule dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik seputar kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Terima kasih teman-teman media, hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata Iwan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis, 3 November 2022.
Iwan mengaku membawa sejumlah berkas pendukung yang diberikan kepada penyidik. Namun dia merahasiakan berkas apa yang dimaksud. "Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," jelasnya.
BACA: Tiba di Rumah, Begini Kondisi Fiki Korban Kanjuruhan Asal Sidoarjo
Sementara Juru Bicara Iwan Bule, Ahmad Riyadh, menambahkan ada 35 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dengan pendalaman fungsi peran PSSI, pembagian regulator, punggungjawab pertandingan, penanggung jawab kompetisi dan pertanyaan lainnya.
"(Dokumen) semua, SK PSSI, workshop yang dilakukan PSSI apa, kepada Panpel, kepada club, kepada kesehatan, kepada bisnis, ada semua, bagaimana edukasi kepada club," ungkap Riyadh.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(TOM)