SURABAYA: Majelis hakim memvonis Aldi Kurniawan, 27, penjara seumur hidup. Pria yang berprofesi tukang las itu dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba seberat 32 Kilogram (kg).
"Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim, Marper Pandiangan, dalam sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 28 Februari 2023.
Dalam putusan itu, Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 KUHP UU RI juncto Pasal 132 ayat (2) tentang Narkotika. Hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak, serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
BACA: Jadi Sorotan, TNBTS Bromo Selisik Foto Mario Rubicon
"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono, mengatakan dirinya akan membicarakan putusan itu dengan terdakwa. "Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur, terdakwa ini tidak mengetahui jika isi koper itu adalah sabu-sabu," ucap Agus.
Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerjo Kota Surabaya. Dari sana, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg dan keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
(TOM)