Jakarta: Ketika melihat produk jurnalistik, baik itu dalam acara talk show, investigasi maupun liputan biasa, yang harus ditekankan adalah kesetimbangan. Jadi berita itu harus berimbang dan juga terdapat konfirmasi serta verifikasi antara kedua belah pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pers Asep Setiawan terkait wawancara monolog yang dilakukan oleh Najwa Shihab dengan bangku kosong yang dianggap sebagai Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Sambungnya, apabila ada pertanyaan yang diajukan tetapi orang yang dituju tidak ada, maka bisa dikatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik karena tidak berimbang.
“Nah kalau dalam kasus ini kan satu orang itu ditanya, tidak ada, maka itu kan sudah dinyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik karena tidak berimbang, kalau secara umum ya,” ucap Asep dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id yang bertajuk “Bangku Kosong Najwa, Apa yang Salah?“ pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mengatakan sebuah wawancara itu menjadi suatu produk jurnalistik, antara lain harus akurat, berimbang, tidak menghakimi dan tidak beritikad buruk.
“Nah kalau syarat-syarat ini terpenuhi maka itu lah yang disebut produk jurnalistik yang memang memenuhi syarat,” papar Asep.
Kemudian, menurutnya, masih banyak jalan yang bisa ditempuh oleh seorang jurnalis ketika narasumber menolak atau keberatan untuk menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan.
Seperti dalam kasus ini, bisa saja yang diundang itu direktur jenderal atau hubungan masyarakat dari Kementerian Kesehatan, tidak harus Menteri Kesehatannya langsung atau bisa juga dilakukan wawancara dadakan.
“Kalau memang sulit kan ada yang disebut dengan wawancara dadakan, jadi misalnya lagi jalan keluar gedung langsung didatangi,” ujar Asep.
Berdasarkan pengalamannya sebagai jurnalis, untuk mendapatkan informasi dari narasumber itu harus memiliki banyak akal dan tidak boleh langsung patah semangat disaat sulit untuk menembus suatu narasumber.
Ia juga menambahkan bahwa pers akan sangat menghargai apabila pejabat publik membuka ruang bagi pers. Misalnya dalam memaparkan kebijakan-kebijakan publik yang ingin diterbitkan, demi menghindari adanya miss informasi.
“Jadi kalau pejabat publik di dalam pandangan saya pribadi sebaiknya memang membuka juga ya ruang kepada pers untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publiknya sehingga tidak terjadi miss informasi ya,” kata Asep.
(IDM)