Presiden Jokowi Tidak Boleh Telepon Macron

ilustrasi / Medcom.id ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR RI sudah memanggil Duta Besar (Dubes) Perancis untuk Indonesia Olivier Chambard untuk dimintai keterangan.

Namun, Dubes Perancis masih melakukan pembelaan diri. Atas dasar tersebut, ia menyebutkan bahwa Indonesia harus memberikan sikap. Sikap yang dimaksud adalah menjaga lembaga negara Indonesia termasuk salah satunya Presiden Jokowi untuk tidak menghubungi Presiden Perancis Macron.

“Itu sama saja dengan menyuruh Donald Trump (Presiden Amerika Serikat) telepon Presiden Jokowi bilang bahwa ‘Maaf ya Freeport kita ambil’,” ucap Farhan dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id yang bertajuk “MUI Boikot Produk Perancis, Siapa Menangis?” pada Minggu, 8 November 2020.

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu, ada pihak yang mengusulkan Presiden Jokowi untuk menelepon Macron agar segera minta maaf. Tetapi, karena ini berkaitan dengan kedaulatan bangsa dan harga diri negara, Farhan berpendapat bahwa ini tidak boleh dilakukan.

Selain itu, ia memaparkan, dalam konteks politik luar negeri terdapat power play yang bisa dilakukan Indonesia dalam berdiplomasi dengan Perancis. Farhan mencontohkan, Indonesia merupakan importir produk teknologi tinggi untuk radiologi kedokteran dan mekanik pesawat terbang dari Perancis. 

Bahkan, itu adalah impor terbesar dari Perancis untuk Indonesia. Dengan begitu, apabila Macron tetap teguh dengan sikapnya, bisa saja Indonesia berpaling ke negara lain untuk menggantikan produk Perancis.

“Kita bisa saja bersama dengan Menteri Perdagangan, Menteri kesehatan dan Menteri Luar Negeri bilang ‘Eh ini kalo Perancis galak terus nih, kita akan ambil teknologi ini dari Belanda atau Jepang’,” sebut Farhan.

Kemudian, ia menyatakan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap ekonomi Perancis tidak terlalu besar. Justru Perancis menempati urutan ke-7 tujuan ekspor kelapa sawit Indonesia. Begitupun dengan ekspor batu bara Indonesia, Perancis menempati urutan ke-11. 

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan untuk melakukan boikot terhadap produk Perancis melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020. Seruan ini mencuat setelah Presiden Perancis Emmanuel Macron mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Macron telah melukai perasaan umat Islam di dunia dengan mengatakan “Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia.”

Selain itu, ia juga membiarkan majalah Charlie Hebdo untuk menerbitkan kembali karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW atas nama kebebasan berekspresi. Padahal, dalam kepercayaan Islam, Nabi tidak boleh digambarkan.

Lihat: MUI: Boikot Perancis, Sampai Presidennya Minta Maaf


(ADI)

Berita Terkait