PT Jasa Marga Perluas Titik Penyekatan di Akses Tol Jatim, Ini Titiknya

Penyekatan jalan tol di Jatim diperluas selama PPKM Darurat (Foto / Metro TV) Penyekatan jalan tol di Jatim diperluas selama PPKM Darurat (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Penyekatan kendaraan di akses tol Jawa Timur dalam rangka PPKM Darurat diperluas. Sebelumnya, penyekatan hanya dilakukan di akses Tol Pandaan-Malang, kini bertambah di Tol Surabaya-Mojokerto, Ngawi Kertosono serta Tol Gempol-Pandaan.

"Penambahan titik penyekatan berdasarkan perkembangan terkini" kata Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Selasa 6 Juli 2021.

Untuk Tol Surabaya-Mojokerto akan dilakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) exit Tol Penompo dengan pemeriksaan kendaraan secara situasional, dan di Tol Ngawi-Kertosono dilakukan pemeriksaan exit GT Nganjuk, serta di Tol Gempol-Pandaan yakni di exit GT Pandaan dengan cara buka-tutup secara situasional.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan ini, dengan melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," tuturnya.

BACA JUGA : 2 Dokter Spesialis di Gresik Meninggal karena Covid-19

Dia menjelaskan, pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat akan diterapkan hingga 20 Juli 2021. PT Jasa Marga pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM sarurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan.

"Jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran covid-19," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal. Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

 


(ADI)

Berita Terkait