SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali memberlakukan Restorative Justice (RJ) terhadap 9 perkara pidana umum lewat penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, pada Rabu, 7 Juni 2023.
Sembilan perkara ini lima diantaranya kasus pencurian atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.
Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum Kejari Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan perwakilan tokoh masyarakat. Dari hasil musyawarah/mediasi tersebut, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan tersangka, sepakat untuk melakukan perdamaian serta bersedia penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
BACA: 5 Daerah Paling Rawan di Pemilu 2024, Jatim Aman?
"Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan baik korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta merupakan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana, " kata Kasi Pidum Kejari Surbaya Ali Prakosa.
"Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat," tambahnya.
Sementara, sejak Januari 2023 sampai 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum, dan pada minggu ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 perkara yang rencananya minggu depan akan dilaksanakan ekpose ke pimpinan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai 'terpidana'," tandas Ali.
(TOM)