SIDOARJO: Kasus perkosaan anak di bawah umur terbongkar setelah dua tahun. Kejadian ini menimpa bocah perempuan asal Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua kali korban disetubuhi tetangganya sendiri.
Dari keterangan korban, peristiwa pertama dialaminya saat berusia 11 tahun, pada November 2019. Saat itu korban sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya di depan rumah pelaku.
“Saat sedang bersembunyi di dalam rumah pelaku. Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang masih berusia 11 tahun dengan menguncinya di dalam rumah,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu, 18 Desember 2022.
Tidak puas sekali, peristiwa tak senonoh kedua kembali menimpa Melati beberapa hari kemudian. Di samping rumah pelaku, korban dipaksa menuruti tindakan asusila pelaku.
BACA: Dituduh Mencuri, Santri di Malang Dikeroyok 30 Temannya
Peristiwa tersebut terungkap pada September 2022. Saat itu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia diajak untuk bersetubuh oleh S alias G, namun korban menolak.
Selanjutnya korban juga menceritakan, pada November 2019 dirinya pernah dua kali disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Tak terima, keluarga korban selanjutnya melapor ke Polresta Sidoarjo.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku, dengan melakukan pemantauan di sekitar rumah. Sebab, pelaku bekerja sebagai kuli proyek di luar kota.
Hingga akhirnya, pada Selasa malam, 6 Desember 2022, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku di tempat kostnya di wilayah Sidoarjo, dimana saat itu pelaku baru datang dari luar kota.
(TOM)