Terlibat Pengeroyokan, 9 Pesilat Trenggalek Ditetapkan Tersangka

Sejumlah oknum pesilat ditetapkan tersangka penganiayaaan (Foto / Metro TV) Sejumlah oknum pesilat ditetapkan tersangka penganiayaaan (Foto / Metro TV)

TRENGGALEK : Rentetan kasus pengeroyokan antar oknum pesilat di Tulungagung merembet ke Trenggalek. Polisi mengamankan 9 tersangka karena diduga menganiaya korban secara beramai-ramai. Mirisnya, 4 pelaku yang ditetapkan tersangka masih anak-anak.

Tersangka pengeroyokan yang terjadi sesama oknum pesilat di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Dalam kasus ini, polisi hanya memproses 5 orang tersangka. Sedangkan 4 tersangka lain dilakukan diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan karena masih di bawah umur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu dini hari. Rombongan korban yang melintas di lingkungan tersangka terlibat saling ejek. Karena tersinggung dengan ejekan tersebut, kelompok tersangka langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi pengeroyokan di salah satu warung kopi.

Baca Juga : Hampir Sepekan, Tahanan Kabur di Gresik Belum Tertangkap

"Korban yang tidak terima melaporkan kasus itu ke Polres Trenggalek," katanya, Selasa 7 Desember 2021.  

Dari hasil penyelidikan, kasus kisruh antar oknum pesilat di Trenggalek tersebut merupakan buntut dari kasus pengeroyokan serupa yang terjadi di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait