TULUNGAGUNG: Nasib malang dialami gadis belia di Tulungagung, Jawa Timur. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, bocah berusia 14 tahun itu hamil tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan pelaku bernama Sujito, warga Kecamatan Pucanglaban sudah diringkus pada Kamis 8 Oktober 2020.
Kasus persetubuhan anak tiri tersebut terbongkar setelah korban berperilaku seperti orang hamil. Mengeluh mual dan muntah. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban dinyatakan hamil tujuh bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka menggauli anak tirinya dilakukan sebulan sekali sejak September 2019 hingga Mei 2020, “ ujarnya
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.
"Saat beraksi, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang. Tersangka juga mengancam apabila korban menolak atau menceritakan pada orang lain maka tidak akan diberi nafkah, " ujarnya.
Di depan petugas, tersangka mengaku tega menggauli anak tirinya lantaran tidak pernah dilayani oleh istrinya. Sang istri selalu menolak karena riwayat sakit yang dialaminya. “Istri pernah sakit, tidak mau saya ajak berhubungan, “ ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(TOM)