Sempat Ditunda, Akhirnya DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Prolegnas 2021

Ilustrasi sidang paripurna penutupan masa sidang di DPR. Medcom.id/Whisnu Mardiansyah Ilustrasi sidang paripurna penutupan masa sidang di DPR. Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Clicks: Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebelumnya, Prolegnas Prioritas 2021 tidak jadi disahkan pada Penutupan Masa Sidang II 2020-2021.

"Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU (rancangan undang-undang) Prioritas Tahun 2021 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," tulis agenda DPR yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.

Terdapat agenda lainnya yang akan dibahas dalam rapat paripurna pada hari ini, yaitu pengambilan keputusan tingkat II RUU  tentang  Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States). Dalam kesempatan itu, DPR juga akan melantik pergantian antarwaktu legislator.

DPR juga membeberkan latar belakang dari penundaan Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021. Alasannya adalah Dewan ingin memastikan komitmen pemerintah. Sehingga, seluruh RUU yang masuk dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Pada Masa Sidang III, pengesahan kembali tertunda. Kala itu, mayoritas fraksi dan pemerintah bersikap tidak ingin membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, beleid tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Kemudian, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta DPD kembali menggelar rapat kerja (raker) untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah disahkan pada tingkat I. Hasil dari raker tersebut, yakni mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prioritas pembahasan RUU pada 2021.

Raker berlangsung pada 9 Maret 2021. Seluruh pihak sepakat menendang revisi UU Pemilu keluar dari Prolegnas 2021. Gantinya, pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Anggi Tondi Martaon)


(SYI)

Berita Terkait