DPR Desak PDN Tidak Monopoli Telkom dan Lintasarta

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (tengah)(MI / Adam Dwi) Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (tengah)(MI / Adam Dwi)

Jakarta: Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid, mendesak agar pengelolaan Pusat Data Nasional (PDN) tidak dimonopoli oleh satu atau dua perusahaan. Meutya mengingatkan bahwa Indonesia pernah menargetkan untuk memiliki empat PDN, namun rencana tersebut belum terealisasi.

Saat ini, PDN dikelola oleh dua perusahaan: PT Telkom, yang mengelola PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur, dan PT Lintasarta, yang mengelola PDNS 1 di Serpong, Banten.

"Tidak boleh dimonopoli atau hanya beberapa pelaksana atau perusahaan pelaksana saja," ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Kominfo dan BSSN, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 28 Juni 2924.

Meutya membandingkan jumlah PDN di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya. Ia menyebutkan bahwa di Malaysia, Vietnam, dan Singapura, pusat data dikelola oleh banyak penyedia layanan. Sebagai contoh, Vietnam memiliki 28 PDN yang dikelola oleh 44 penyedia layanan, Malaysia memiliki 49 PDN yang dioperasikan oleh 23 penyedia, dan Singapura memiliki 87 pusat data yang dikelola oleh 40 penyedia layanan.

Meutya menegaskan bahwa akan diadakan rapat khusus untuk membahas penambahan PDN di Indonesia. "Kemudian nanti untuk konsep berikutnya kita akan agendakan rapat lagi kalau ini sudah pulih, misalnya penambahan PDN," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BSSN Letjen Hinsa Siburia menjelaskan bahwa gangguan pada server PDN disebabkan oleh serangan siber ransomware. Serangan tersebut, yang menggunakan varian terbaru dari Ransomware lock bit 3.0, telah berdampak luas, terutama pada layanan keimigrasian di beberapa bandara internasional. Meski sempat terganggu, layanan kini berangsur pulih.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa penyerang server PDN meminta uang tebusan sebesar USD8 juta atau sekitar Rp131 miliar. "Iya menurut tim (minta) USD8 juta," kata Budi.

 

 


(SUR)

Berita Terkait