Dua Santri Gontor Ditetapkan Tersangka Terkait Kematian Juniornya

Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan santri Gontor Blitar (Foto / Metro TV) Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan santri Gontor Blitar (Foto / Metro TV)

PONOROGO : Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian AM, santri Gontor yang tewas dianiaya. Mereka adalah MFA (18) asal Sumatera Barat dan seorang lagi masih di bawah umur. Keduanya merupakan senior korban di pondok.

“Ada dua pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono, saat pengungkapan perkara bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Mapolres Ponorogo, Senin 12 September 2022.

Catur mengungkapkan, kedua pelaku menganiaya korban saat berada di ruang andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap) di gedung 17 Agustus lantai 3 komplek Pondok Modern Darussalam Gontor (PDMG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak. Kedua pelaku saat ini sudah dalam penahanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu potong kaos oblong warna biru loreng, dua potong celana training warna hitam, satu potong kaos oblong warna coklat, satu unit becak, dua buah patahan tongkat warna putih, satu botol minyak kayu putih, satu buah air mineral gelas kosong, dan satu buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di rumah sakit komplek Pondok Gontor.

“Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Salah satunya rekaman CCTV di Rumah Sakit yang ada di Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS,” katanya.

Baca juga : Ibu Korban Penganiayaan Santri Gontor Curhat di Medsos, Sampaikan 3 Hal ini

Untuk mengungkap kasus penganiayaan santri Pondok Gontor ini, Polres Ponorogo sedikitnya memeriksa 20 orang saksi. Para saksi terdiri dari empat ustaz pondok, empat santri, tiga dokter, empat perawat dan bidan jaga, dua petugas pemulasaraan jenazah, dua keluarga korban, dan satu ahli forensik.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait