Buronan! Mantan Kepala Sekolah Cabul Diringkus Tim Kejari Surabaya

ejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur/ist ejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur/ist

SURABAYA: Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. Mantan Kepala Sekolah  salah satu SMP swasta di Surabaya itu diringkus tanpa perlawanan, Rabu 11 Mei 2022.

"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para tadi sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo Taman Sidoarjo," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Khristiya menjelaskan, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022.  Pada 2018, terpiada  menjabat sebagai Kepala Sekolah pada salah satu SMP swasta di Surabaya. Saat menjabat sebagai kepala sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

BACA: Asyik Kuda-Kudaan Bersama Janda, Kakek di Malang Meregang Nyawa

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak salat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

"Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara," tegasnya.

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 


(TOM)

Berita Terkait