JAKARTA : Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkap belum adanya pembicaraan resmi yang dilakukan antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI terkait Surat Edaran (SE) Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
“Karena kami lagi reses sampai dengan 8 November, nanti baru kami masuk lagi,” kata Emanuel dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id yang bertajuk “Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik“ pada Minggu, 1 November 2020.
Ia menyampaikan, dalam konteks ini apabila Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajak Komisi IX DPR RI untuk berdialog, maka dengan senang hati akan didiskusikan bersama. Namun, karena SE ini sudah telanjur diedarkan, menurutnya yang saat ini diperlukan adalah bagaimana memastikan sektor mana saja yang mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut dan juga sektor mana saja yang perlu menerapkannya.
“Dan kemudian bagaimana pemerintah menyiapkan bantalan sosial untuk membantu teman-teman yang memang bukan hanya tidak mendapatkan kenaikan gaji tetapi yang tidak bekerja kan juga banyak,” ujar Emanuel.
Ia melihat isi dari SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan memunculkan pro dan kontra. Sebab, keputusan itu mencuat tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu. Sehingga tidak diketahui apa sebenarnya latar belakang dari SE tersebut. Kemudian, ia berpendapat bahwa diperlukannya dialog antara pemberi kerja, pengusaha, dan pekerja. Ruang ini diperlukan untuk membahas kondisi perusahaan berdasarkan perhitungan yang jelas, agar menemukan titik temu yang adil pada kedua belah pihak.
Selain itu, menurutnya, perdebatan yang saat ini sedang terjadi merupakan cerminan bahwa diperlukannya dialog sebelum mengeluarkan suatu keputusan. Apalagi SE merupakan barang penting yang nantinya akan digunakan sebagai panduan oleh gubernur, pengusaha, pekerja dan lainnya.
Pada 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah secara resmi menyatakan nilai upah minimum 2021 akan tetap sama dengan nilai upah minimum 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi covid-19 yang ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini tentunya menuai penolakan keras dari kaum buruh atau pekerja.
(ADI)