Cabuli 16 Gadis, Pemilik Distro Lamongan Diciduk Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Polres Lamongan Satrya Nur Rochman (27). Pemilik disro ini ditangkap setelah diduga mencabuli 16 gadis. Satu di antaranya anak di bawah umur. 

"Modusnya, pelaku meminta kepada para korban untuk menjai model baju koleksi dagangannya," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis 15 Oktober 2020.

Haru mengatakan saat korban sedang berganti baju, tersangka masuk ke dalam ruang ganti dengan alasan mengukur baju. Caranya dengan menempelkan baju ke badan korban. Saat itulah pelaku meremas payudara korban.

Pada kasus lain, pelaku bahkan meminta korban melakukan oral. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sudah 16 perempuan yang menjadi korban tersangka. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan korban lain dalam kasus ini.

“Pengakuannya 16 korban, tetapi kami tidak percaya begutu saja,” katanya.

Atas perbuatan bejat ini tersangka diancam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait