SITUBONDO: Seorang nelayan asal Probolinggo ditangkap perangkat desa usai mencabuli anak di bawah umur di rumah kontrakannya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Kapolsek Banyuputih, AKP Heru Purwanto mengatakan, perangkat desa kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Banyuputih karena khawatir menjadi sasaran amukan warga desa.
"Sudah dilimpahkan dan pelaku diamankan di Polres Situbondo dan dalam proses penyelidikan. Ini demi keamanan pelaku, karena kasus asusila sangat sensitif," ujar , AKP Heru Purwanto, Selasa 17 Januari 2023.
Dari keterangan warga, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, ini berawal pengakuan anak gadis berusia 8 tahun kepada orangtuanya. Bocah kelas 2 SD ini mengaku sakit saat buang air kecil.
BACA: Hamil dan Putus Sekolah, 308 Pasangan di Pacitan Ajukan Pernikahan Dini
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua meminta anak gadisnya bercerita. Setelah dibujuk, korban bercerita telah dicabuli pria berinisial A di sebuah kebun pisang setelah diberi uang Rp 3 ribu untuk membeli es krim.
"Dari pengakuan anak tersebut, orang tua korban melaporkan ke perangkat desa. Kemudian diserahkan ke Polsek Banyuputih, karena khawatir menjadi amukan warga desa," ujarnya.
(TOM)