Hamil dan Putus Sekolah, 308 Pasangan di Pacitan Ajukan Pernikahan Dini

Ilustrasi Ilustrasi

PACITAN: Tidak hanya di Ponorogo, fenomena pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.

Meski relatif tinggi, jumlah tersebut menurun jika dibanding 2021 yang mencapai 370 kasus. Sementara awal 2023 ini sudah ada 20 pengajuan, 10 perkara diantaranya sudah dikabulkan.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Pacitan, Nur Habibah menjelaskan, dari seluruh perkara pengajuan dispensasi nikah itu, mayoritas pelajar usia SMP dan SMA yang putus sekolah  dan enggan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

"Sebagian lagi mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Mereka rata-rata adalah warga yang tinggal di pelosok, jauh dari Kota Pacitan, " ujar Nur Habibah.

BACA: Upaya Bunuh Diri Gadis di Malang Digagalkan Polisi

Belakangan, fenomena pernikahan dini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat  setelah data dari Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencuat ke publik. Bermacam tanggapan masyarakat pun terus bermunculan.

Sebagian menilai akibat kurangnya pengawasan orang tua, dan sebagian lainnya berpendapat karena adanya perubahan undang-undang perkawinan.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan undang-undang perkawinan yang baru, yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa batas usia terendah perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Sementara pada undang-undang sebelumnya, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa usia terendah adalah 16 tahun untuk perempuan, dan laki-laki 19 tahun.

 


(TOM)

Berita Terkait