SURABAYA : Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap tahanan anak yang dititipkan di shelter rehabilitasi milik Pemkot Surabaya. Diduga, kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum penjaga shelter.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan peristiwa tersebut. Saat ini, sambungnya, dia menugaskan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi.
“Saat ini sudah ditangani Unit PPA,” katanya, Sabtu 4 Maret 2023.
Dia menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan atensi khusus. Apalagi, Surabaya berstatus Kota Layak Anak (KLA). Oleh sebab itu, dia memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan usut tuntas. Kami juga memiliki progam yang melibatkan dinas terkait yaitu Sinergi Pangkas Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak,” ujarnya.
baca juga : Aniaya Pelajar Gegara Tak Aktif di Grup WA, 4 Pemuda Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya telah memecat oknum penjaga shelter yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut.
“Oknum petugas shelter sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar proses hukum terhadap oknum itu tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot. “Hukum harus tetap berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melaporkan oknum penjaga shelter rehabilitasi milik Pemkot Surabaya ke Polrestabes Surabaya Rabu 1 Februari 2023 atas dugaan tindak kekerasan anak. Ketua SCCC Sulkhan Alif mengatakan, dari pengakuan korban, dia dipukul bagian mata kirinya hingga ada luka di bawah mata.
Bahkan mata kanannya sempat dibalsem oleh terlapor. Korban juga disuruh untuk merayap hingga tangannya luka.
(ADI)