GRESIK : Empat terdakwa dugaan penistaan agama dengan pernikahan kambing di Gresik jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 8 Desember 2022. Keempat terdakwa ialah Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad, Sutrisno, dan Saiful Arif. Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama telah mendakwa keempatnya menjadi tiga dakwaan (split), dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, Terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum.
Sementara, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik, juga turut didakwa karena merencanakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.
baca juga : Antar Berobat, Ertiga Tabrak Truk Muatan Kertas di Mojokerto
Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengunggah peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Majelis Hakim M.Fatkur Rochman menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi. “Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan,” katanya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian mulai hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik. Saat itu dilaksanakan pernikahan manusia dengan kambing. Proses pernikahan aneh itu direkam dan diuplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam.
Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina, saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit ponsel. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22 ribu dimasukan ke kotak amal masjid.
Atas perbuatannya keempat terdakwa itu diadili karena melakukan penodaan pada agama Islam. Pasalnya, proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam.
(ADI)