Mediasi Buntu, Proses Hukum Kasus Perundungan Santri An-Nur 2 Malang Jalan Terus

Satreskrim Polres Malang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan santri An-nur, Malang (Foto / Metro TV) Satreskrim Polres Malang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan santri An-nur, Malang (Foto / Metro TV)

MALANG : Kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren An-Nur Malang berlanjut ke proses hukum. Pasalnya, proses mediasi yang difasilitasi Polres Malang berakhir buntu. Orang tua korban penganiayaan, Abdul Aziz, memilih tetap melanjutkan proses hukum, meski pun secara pribadi sudah memaafkan korban.

Upaya mediasi itu dilakukan setelah dua bulan lalu ayah korban melaporkan dugaan penganiayaan kepada anaknya, DFA (12) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. DFA diduga dianiaya oleh temannya yang juga santri di Ponpes An-Nur 2 di lingkungan Ponpes, pada Sabtu 26 November 2022 lalu.

"Kami lakukan mediasi. Langkah ini kami tempuh sebelum memproses kasus ini lebih lanjut. Sebab, baik korban maupun pelaku masih anak-anak," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, usai mediasi di Mapolres Malang, Senin 2 Januari 2022.

Mediasi yang dilakukan tertutup itu dihadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang. Hasilnya memang orang tua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, kendati telah memaafkan terlapor.

baca juga : 2 Santri Jadii Tersangka Kasus Perundungan di Ponpes An-Nur Malang

"Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak, kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor kami juga akan mengundang dari instansi terkait," ujarnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur Anwar Solihin menuturkan, mediasi tadi berlangsung buntu. Sebab orang tua korban meminta untuk proses hukum berlanjut untuk menimbulkan efek jera kepada terduga pelaku yang masih berstatuskan anak-anak.

"Hasilnya masih proses mediasi masih berlanjut-lah, masih mediasi perlu menurut saya korban atau pelaku itu ada kesadaran kan ada efek jera," ucap Anwar Solihin.

Ia pun meminta agar Ponpes di Kabupaten Malang kooperatif dan menyiapkan langkah pencegahan mengingat kasus penganiayaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi juga di Ponpes An-Nur 1 Bululawang. 

"Agar ke depan pondok pesantren itu bisa mencegah bentuk-bentuk kekerasan agar kemudian seluruh pondok pesantren lah melalui kasus ini menurut saya seperti itu," katanya.


(ADI)

Berita Terkait