MOJOKERTO : Dua sopir truk tangki pengangkut air di Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi. Keduanya mengumpat polisi karena tak bisa melintas di posko penyekatan jalan di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya masing-masing bernama Gendu Lukito Pribadi (35) dan Eko Lukmanto (18). Aksi dua sopir ini sempat viral di media sosial TikTok setelah video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @saperol.
Dalam video tersebut, sopir truk memvideokan langsung dirinya saat akan melintas di simpang empat Awang-awang yang mengarah ke Kecamatan Pacet. Namun, dia tidak bisa melintas karena penutupan jalan yang dilakukan polisi. Sopir truk itu pun mengungkapkan rasa kecewanya. Pasalnya, jalan menuju arah Pacet tempat dirinya biasa mengambil stok air isi ulang ditutup total.
"Awang-awang ditutup, polisine mbokne janxxk, polisine. Low ero Dewe barange Awang-awang ditutup. Awang-awang totop woy (Jalan Awang-awang ditutup, polisi mbokme janxxk, ini tau sendiri kondisinya Jalan Awang-awang ditutup)," ucapnya dalam video tersebut.
BACA JUGA : Demi Konten Viral, 3 Pemuda di Madiun Curi Manekin Pocong
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander mengatakan, setelah video viral itu, dua sopir truk tangki pengangkut air asal Sidoarjo diamankan. "Ini berawal dari video viral salah satu aplikasi TikTok yang kejadiannya ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kami mempunyai patrolicyber yang mendapati video tersebut," ungkapnya.
Setelah diamankan, keduanya mengakui kesalahannya dalam insiden tersebut. Dua sopir itu pun meminta maaf kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, keduanya mengaku khilaf mengumpat kepada polisi yang bertugas. Kedua sopir itu kesal karena tidak bisa mengambil air bersih di wilayah Pacet Mojokerto yang rencananya akan dikirim ke Sidoarjo.
"Sejatinya PPKM Darurat ini untuk membantu program pemerintah dalam menurunkan angka mobilitas masyarakat sehingga bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto," katanya.
Meski telah diamankan, kedua sopir itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengembalikan keduanya ke rumah masing-masing. "Kami memberikan kesempatan untuk restorative justice kepada beliau. Kami tidak melakukan proses hukum. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar nantinya warga bijak menggunakan media sosial," katanya.
(ADI)