SIDOARJO : Emosi LP (33) warga Tambak Kemerakan Kecamatan Krian membuatnya gelap mata. Dia ditangkap polisi gara-gara membacok tetangganya, AFR (24) juga warga Krian. Pemicunya sepele, keduanya saling bersenggolan bahu dan sempat saling ejek. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian tangan.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku merasa dilecehkan dan tersinggung. Sebab saat bersenggolan itulah, korban sempat berkata ‘tak potong lehermu’ sambil tangannya menyilang didepan lehernya sendiri.Lantaran panas hatinya, tersangka ini pulang kerumah dan mengambil samurai.
"Lalu kembali menemui korban. Tersangka mengayunkan samurainya ke tangan korban, dan korban mengalami luka parah," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 25 Juni 2021.
BACA JUGA : Sepeda Motor Ditarik Leasing, Begini Aturannya
Setelah menyebet korban, pelaku melarikan diri kerumah saudaranya di TPI Sidoarjo. Dan keesokannya pelaku dapat diringkus. Akibat perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
(ADI)