MOJOKERTO : Pasangan mesum terjaring razia PPKM Darurat di Mojokerto, Rabu 7 Juli 2021 malam. Pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas saat berduaan tanpa busana di dalam kamar hotel Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua muda-mudi itu akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengungkapkan, pasangan bukan suami istri tersebut diketahui bukan warga Kota Mojokerto. Berdasarkan kartu identitas keduanya, mereka sama-sama berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
"Keduanya bukan pasangan suami istri. Mereka mengaku bekerja dan menginap satu malam di kamar hotel tersebut. Kami amankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto," ungkapnya.
BACA JUGA : Duch, Relawan Anti Narkoba Malah Jualan Sabu
Ada dua pelanggaran yang dilakukan pasangan sejoli ini. Pelanggaran pertama yakni keduanya diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar hotel. Kemudian yang kedua yakni mereka melanggar pemberlakukan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Kota Onde-onde sejak 3 Juli 2021 lalu.
"Menyusul penerapan PPKM Darurat, maka kedua pelanggar itu akan dilakukan Swab PCR lantaran mereka berasal dari luar Kota Mojokerto," ujarnya.
Bukan hanya hotel atau penginapan, dalam razia ini petugas juga menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, sejumlah warung makan dan warung kopi yang masih nekat buka diatas jam 20.00 WIB dan tanpa mengunakan sistem takeaway juga diminta untuk tutup oleh petugas.
"Ada tadi yang kita bubarkan warung kopi, karena masih nekat beroperasi melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat ini. Kita juga menyita sejumlah minuman keras dari salah satu penghuni kamar kos. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini," katanya.
(ADI)