Disekap dan Dipukul saat Bertugas, Jurnalis Tempo Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jatim

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca (kanan) bersama Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir saat  mendampingi korban ke Polda Jatim (Foto / Istimewa) Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca (kanan) bersama Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir saat mendampingi korban ke Polda Jatim (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Jurnalis di Surabaya, Nurhadi, mendatangi SPKT Polda Jatim, Minggu 28 Maret 2021. Wartawan salah satu media nasional ini datang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan peliputan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rilis yang disampaikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dugaan penganiayaan terjadi di acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi yang menjadi pengawal di acara resepsi pernikahan. Selain dipukul dan disekap, korban juga mengaku diintimidasi.

Nurhadi datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.

Setelah melalui proses selama kurang lebih 4 jam 15 menit atau sekira pukul 16.45 WIB, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan surat laporan. Setelah itu berlanjut proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dia juga berharap ini kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan korban, ada oknum kepolisian dan TNI.

"Kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja para wartawan," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini, kuasa hukum melaporkan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana.

"Kalau tidak menghendaki untuk diliput, kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," kata Fatkhul.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Dia juga memastikan laporan tersebut akan segera ditidaklanjuti.

"Benar ada yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan terhadap jurbalis. Saat ini masih proses pemeriksaan. Diharapkan bisa ditindaklanjuti prosesnya. Dari hasil SPKT tadi sudah dibuatkan LP-nya," katanya.

Atas laporan tersebut Gatot juga memastikan akan segera memeriksa pelapor untuk melakukan pendalaman.

 


(ADI)

Berita Terkait