SURABAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyidangkan pengacara Firdaus Fairus (54) seorang pengacara wanita yang melakukan penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setiowati (45) seorang asisten rumah tangga (ART). Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Siska beberkan bagaimana Terdakwa secara sadis menganiaya korban.
Dalam dakwaan, JPU Siska menyebut Korban yang bekerja sejak April 2020 di rumah Terdakwa ini sama sekali tak mendapat gaji. Dia hanya menerima uang Rp 1 juta, itupun status meminjam. Sementara kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban dimulai sekitar Agustus 2020, yang mana korban secara terus menerus mendapat siksaan dari terdakwa. Mulai dipukul, disetrika bahkan dipaksa memakan kotoran kucing.
“Bahwa pada awal tahun 2021 saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyetrika pakaian di lantai, datang Terdakwa marah-marah kemudian mendatangi saksi Elok Anggraini Setiowati lalu mengambil setrika yang dipegang oleh saksi Elok Anggraini Setiowati kemudian Terdakwa menempelkan setrika yang dalam keadaan panas tersebut kebagian tangan kiri saksi Elok Anggraini Setiowati,” ujar JPU Siska.
BACA JUGA : Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Janda Asal Bringkang Gresik
Lebih lanjut JPU Siska menyatakan, saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyapu lantai kurang bersih ada kotoran kucing yang belum dibuang lalu terdakwa mengambil kotoran kucing tersebut kemudian diletakkan dipiring yang ada nasinya selanjutnya berusaha memasukkan nasi yang bercampur kotoran kucing kedalam mulut saksi Elok Anggraini Setiowati.
Apa yang dilakukan Terdakwa ini dipicu karena korban yang tidak bisa bekerja sesuai yang diharapkan terdakwa. Sementara terdakwa Firdaus Fairus saat menjalani sidang tampak histeris, tak henti dia berurai airmata hingga mendapat peringatan dari JPU untuk lebih tenang.
“Saudara terdakwa tolong tenang dulu, perhatikan dakwaannya,” ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa yakni Taufan Hidayat memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian. Usai sidang, Taufan menyatakan meski belum menerima BAP namun secara case dia sudah paham apa yang didakwakan. Namun Taufan menyebut bahwa tidak semua yang diungkapkan saksi benar, karena ada saksi yang masih dibawah umur.
“Karena saksi dibawah umur itu akan menjadi beban pembuktian,” ujar Taufan.
(ADI)