JAKARTA: PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) bakal diperiksa dalam pengusutan peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Stasiun televisi swasta itu termasuk pihak terkait dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
"Minggu depan riksa dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dedi memerinci materi pemeriksaan terhadap Indosiar. Stasiun televisi yang bersaudara dengan SCTV itu bakal dicecar soal jadwal pertandingan.
BACA: 10 Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Masih di Rumah Sakit, 3 Orang Kritis!
Sejatinya, laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak diizinkan Polres Malang untuk digelar pukul 20.30 WIB. Polres Malang merekomendasikan digelar sore hari. Namun, tetap dilakukan pada malam hari dengan pertimbangan rating penonton.
"(Indosiar akan diperiksa soal) hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," jelas Dedi.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
(TOM)