Lecehkan Teller, Kepala Unit Bank Plat Merah Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Kepala Unit sebuah bank plat merah di Kletek Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korbannya ialah LOA (27), teller di bank tersebut. Sementara tersangka ialah  AC (36) warga Jalan Tropodo I, Sudoarjo.

“Status terlapor sudah menjadi tersangka,” kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra.

AC dilaporkan oleh LOA atas aksi pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada September 2022. Laporan Polisi LP/B/ 532.01/IX/2022/SPKT/Polda Jatim. Laporan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh pelaku AC.

Suami LOA, DGF mengatakan istrinya sudah dilecehkan sejak bulan April 2022. Saat istrinya dan terlapor kerja di Unit Kletek. Aksi asusila dan pencabulan dengan cara memeluk istrinya dari belakang saat masih hamil.

baca juga : Seorang Warga Binaan Lapas Tuban Terkonfirmasi Gejala HIV/AIDS

“Dan setelah melahirkan pun, AC kerap berkata binal yang mengarah ke pelecehan kepeda istri saya. Contoh, bila ASI tidak lancar apa butuh bantuan untuk mengeluarkannya” ujarnya.

Selama lima bulan penyelidikan pada bulan Maret 2023 akhirnya terlapor AC ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 5&6 UU TPKS jo 281 KUHP.

“Kami berharap pihak Polda Jatim melakukan penanganan kasus yang profesional menginggat bahwa kasus pencabulan dan asusila terkesan lambat, dan bila sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum ada penangkapan,” harap GDF.


(ADI)

Berita Terkait