TULUNGAGUNG : Polres Tulungagung memroses hukum 28 pesilat yang terlibat penganiayaan. Polisi memastikan tidak akan ada restorative justice (RJ) meski pelaku ada yang berusia di bawah umur. Alasannya, untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
"(Kasus) Silat tidak akan kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan kasus kekerasan melibatkan kelompok perguruan silat kerap terjadi di Tulungagung. Selain saling serang, aksi kekerasan itu juga menyebabkan masyarakat yang tidak terlibat menjadi korban. Para pesilat kerap kali mengamuk dengan membabi-buta menyasar permukiman warga.
Menurut Agung, Polres Tulungangung telah menangkap 28 pesilat dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka terlibat dalam lima kasus penganiayaan hingga perusakan. "Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.
baca juga : Dua Pengedar Bubuk Mercon Asal Kediri Diringkus
Kendati ada yang tidak ditahan, Agung memastikan proses hukum tetap berjalan.
(ADI)