LAMONGAN : Dinginnya lantai penjara tak membuat Supartin (57) jera. Residivis proyek fiktif ini kembali ke penjara setelah menganiaya Kepala Desa (Kades) Dibee, Endi Ali (53). Mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan ini diduga sakit hati saat korban melakukan sidak proyek di desa tersebut.
"Benar ada laporan itu. Tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro, Kamis 29 September 2022.
Iptu Anton mengatakan pemukulan terjadi pada Sabtu 24 September 2022 di lapangan voli milik Desa Dibee. Tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
"Saat itu korban sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah," ujarnya.
Baca juga : Bayi Perempuan yang Dibuang di Bawah Pohon Kelor Bojonegoro Diserahkan ke Dinsos
Akibat pukulan tersebut, bibir korban berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Korban sempat berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.
Sebelumnya, Supartin pernah divonis pidana penjara selama satu tahun dalam kasus proyek fiktif menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD).
(ADI)