Ini Tampang Pasutri yang Pukul hingga Sundut Balita di Blitar

Taufik Budi Santoso dan Nuril Hidayati saat dikeler polisi (Foto / Metro TV) Taufik Budi Santoso dan Nuril Hidayati saat dikeler polisi (Foto / Metro TV)

BLITAR : Polres Blitar merilis tampang pasangan suami istri, Taufik Budi Santoso dan Nuril Hidayati, yang tega menganiaya anak asuhnya (3), warga Pasirharjo, Kecamatan Talun. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Taufik mengaku melakukan penganiayaan lantaran emosi kepada balita tersebut.

"Kalau pun dibilang emosi ya emosi," kata Taufik di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Senin 5 September 2022.

Kedua pelaku diduga menganiaya sang balita dengan cara memukul. Akibatnya, korban mengalami sejumlah lebam di sekujur tubuhnya. Selain dipukul menggunakan tangan dan benda tumpul, korban diduga juga disundut menggunakan rokok oleh pelaku.

"Hasil visum korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan, dan kaki serta pada pantat berdasarkan luka benda tumpul," kata Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.

Baca juga : Sadis, Begini Pengakuan Pasutri Penganiaya Balita di Blitar

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti gayung, sapu, beserta puntung rokok yang diduga digunakan untuk menyiksa korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pasal penganiayaan dan UU Perlindungan Anak.

Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

 


(ADI)

Berita Terkait