Pengajuan Dokumen Caleg Dibuka Awal Mei, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Proses pencalonan anggota legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan dimulai.  Pembukaan surat pengajuan dokumen persyaratan fisik maupun digital berlangsung dua minggu, Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.

"Surat pengajuan dokumen dimulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Kemudian, Minggu, 14 Mei 2023, pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kepada Media Indonesia, Senin, 24 April 2023.

Terkait tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga penyusunan daftar caleg sementara (DCS) dan penetapan daftar caleg tetap (DCT).

Pengajuan bakal calon ialah persiapan pengajuan bakal calon dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara itu, verifikasi administrasi meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

BACA: Pohon dan Tiang Listrik Roboh Timpa 3 Kendaraan di Exit Tol Madyopuro

Pengajuan daftar bakal calon dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau perwakilan.

Tak hanya itu, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Persyaratan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta bakal calon anggota DPD, berpegang teguh pada ketentuan Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelengkapan tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI), bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta bakal calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup, termasuk surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai pekerja dibawah badan hukum dan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai status apapun.

Lalu, surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik (parpol) dan surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup bagi bakal calon.

Jika dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan data dan dokumen tidak lengkap atau tidak benar, KPU setempat akan mengembalikan dokumen tersebut dan parpol peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota yang berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.

 


(TOM)

Berita Terkait