LUMAJANG : Ayah keji di Lumajang yang menganiaya anaknya, WS (6) dengan menyiramkan air panas dan melumuri tubuh dengan kotoran ditangkap polisi. Pelaku Ali (40) warga Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Tersangka tega menganiaya anaknya karena emosi korban buang air besar sembarangan.
“Pelaku mengaku kesal melihat anaknya buang air besar sembarangan,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa 13 Desember 2022.
Eka menjelaskan selain memukul korban di bagian wajah, tersangka juga tega menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar serius. Tak hanya itu, tersangka juga melumuri muka korban dengan kotoran hingga korban mengalami trauma psikis.
“Korban juga sempat disekap di dalam kamar agar tindakannya tidak diketahui tetangga maupun sanak saudara,” katanya.
baca juga : Tega, Bocah 6 Tahun di Lumajang Disiram Air Panas Orang Tuanya
Menurut Eka, aksi keji tersangka terhadap anaknya diduga sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. “Tersangka ini diduga kerap menganiaya anak kandungnya sejak pulang merantau dari Pulau Bali empat bulan lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang. Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ADI)