Masih Bingung, Ini Syarat Masuk Mal Selama PPKM Level 4

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Namun pusat perbelanjaan (mal) sudah boleh dibuka dengan syarat khusus.

Meski mal sudah mulai dibuka Selasa hari ini, 10 Agustus, beberapa pengunjung belum tahu persyaratannya. Salah satu syaratnya,  melakukan scan QR code lewat aplikasi Peduli Lindungi yang diluncurkan Kemkominfo.

Di Surabaya misalnya, masih ada warga yang belum mengetahui untuk memasuki mal wajib memindai QR code tersebut. Mereka hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dimiliki. 

“Download aplikasi peduli lindungi dulu Pak, terus baru scan QR code ini, baru bisa masuk,” ujar salah satu petugas keamanan Pakuwon Mall, Selasa 10  Agustus 2021.   

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak keamanan, barulah satu per satu masyarakat memahami aturan terbaru tersebut. Untuk bisa memasuki mall, warga wajib memindai QR code lalu ketuk tombol “check in”.  Sedangkan untuk check out, menurut petugas masyarakat akan keluar secara otomatis dalam radius tertentu.

Selain itu, ada beberapa syarat lainnya untuk pergi ke mal selama perpanjangan PPKM Level 4:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

Di Pakuwon Mall sendiri, mulai 10 Agustus 2021, seluruh tenant sudah buka. Namun setiap tenant diwajibkan untuk membatasi jumlah pengunjungnya agar tidak menimbulkan kerumunan. Sementara untuk tenant F&B hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan take away. 

Diijinkannya masyarakat untuk mengunjungi mall diharapkan bisa kembali menggairahkan ekonomi, setelah pembatasan ketat diterapkan sejak 3 Juli lalu.


(TOM)

Berita Terkait