17 Santri Penganiaya Teman Hingga Tewas Jadi Tersangka

Ilustrasi Medcom.id Ilustrasi Medcom.id

Blitar: Polres Blitar, Jawa Timur, menetapkan status tersangka kepada 17 orang santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dalam kasus pengeroyokan santri hingga korban meninggal dunia. Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

“Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. 17 orang ini berada di pondok pesantren,” kata  Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal dikutip dari Medcom, pada Selasa, 9 Januari 2024.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, penyebab pengeroyokan itu diduga korban melakukan pencurian barang teman-temannya yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan fisik pada korban. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka berat hingga koma akhirnya meninggal dunia pada 7 Januari 2024.

Korban mengalami luka parah di kepala dan anggota badan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim RS Bhayangkara Kediri. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut dan selanjutnya menetapkan 17 tersangka. Mayoritas dari mereka masih di bawah umur, yakni berusia 14-15 tahun.

"Sementara dari hasil penyelidikan, bahwa pengeroyokan menggunakan kabel setrika, sapu dan gagang kayu," kata dia.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, belasan anak tersebut tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Mereka sudah dijamin keluarga masing-masing. Keluarga juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, Polisi masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang Kiai Muhroji Azhar menyerahkan kasus ini untuk ditangani polisi.
 


(SUR)

Berita Terkait