Otopsi Tubuh Pesilat Tulungagung, Dokter Ungkap Penyebab Kematian Korban

Penyidik Satreskrim Polres Tulunagung memeriksa dua dari empat tersangka kasus tewasnya salah seorang pesilat (Foto / Metro TV) Penyidik Satreskrim Polres Tulunagung memeriksa dua dari empat tersangka kasus tewasnya salah seorang pesilat (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Polres Tulungagung menetapkan empat orang sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya LF (23), seorang pesilat asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. LF tewas saat menjalani uji kekuatan berupa tendangan dan pukulan.

"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidana Umum Polres Tulungagung Ipda Awalu Burhanuddin, Kamis 29 Juli 2021.

Burhanuddin menambahkan, peristiwa kekerasan itu berlangsung Senin 26 Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Termasuk LF, malam itu ada tiga orang pesilat pemula yang sedang menjalani gemblengan kekuatan. Masing-masing diminta menerima pukulan dan tendangan eksekusi dilakukan keempat tersangka, yakni berinisial FA, FI, MO dan ER.

Keempatnya merupakan pesilat lebih senior sekaligus sebagai pelatih. Mungkin tidak siap. Saat pukulan bersarang pada bagian ulu hati dan leher, korban tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. "Korban pingsan. Mungkin juga tidak kuat," katanya.

BACA JUGA : Pesilat di Tulungagung Tewas, Polisi Tetapkan 4 Pelatih Tersangka

Atas kejadian itu, kata dia, semua mendadak panik. Korban langsung dilarikan ke puskesmas Boyolangu. Namun sesampai di lokasi, petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Merasa tidak terima dengan apa yang terjadi, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian.

Menurut Burhanuddin, petugas langsung melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan saksi. Jenazah korban langsung diautopsi. Hasilnya ditemukan banyak bekas kekerasan pada bagian depan tubuh korban. Terutama di bagian ulu hati ditemukan lebam.

Atas dasar hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang tersangka langsung ditahan. Karena masih berusia di bawah umur, proses hukum dua tersangka lain disesuaikan dengan peradilan pidana anak. "Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait