MALANG : Satreskrim Polresta Malang mengaku kesulitan mengungkap kasus dugaan fetish mukena. Hingga saat ini mereka belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah memeriksa para terduga korban, termasuk barang bukti berupa unggahan foto di media sosial. Meski begitu, belum ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Perlu pendalaman kasus ini. Kasus ini unik, berbeda dengan kasus fetish di Polrestabes (Surabaya)," katanya, Jumat 27 Agustus 2021.
Tinton menambahkan, kasus fetish mukena dengan korban model cantik, berbeda dengan fetish kain jarik di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, pada kasus fetish kain jarik ada unsur pemaksaan. Sedangkan di fetish mukena tidak ada. "Karena itu, butuh pendalaman lagi," ujarnya.
Terkait adanya unsur penipuan dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memastikan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pakar, mulai dari pakar IT, bahasa, dan ahli pidana untuk menentukan dugaan fetish ini bisa dijerat hukum atau tidak.
BACA JUGA : Ironis, Bupati Jember Bancakan Anggaran Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp70 Juta
"Kami akan analisis dalam menentukan suatu perkara. Beberapa pihak, beberapa hal yang harus kita kumpulkan menjadi satu, bagaikan satu puzzle, kita kumpulkan jadi satu. Jadi satu rangkaian. Mohon waktunya," katanya.
Diketahui, dugaan kasus fetish mukena di Malang muncul ke publik setelah salah satu terduga korban bersuara di media sosial. Korban berinisial JT ini mengaku foto-foto mukenanya menjadi objek fetish yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial D. Atas kasus tersebut, terduga pelaku D akhirnya membuat video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosialnya.
Terduga pelaku mengaku bahwa seluruh foto-foto modelnya telah dihapus dari laptopnya. Namun permintaan maaf ini tak digubris oleh terduga korban. Mereka pun berbondong-bondong mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk mengadukan kasus tersebut. Tercatat dari Jumat 20 Agustus 2021 lalu sudah ada tiga orang model yang mengadukan kasus tersebut dan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
(ADI)