SITUBONDO : Penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengusut kasus penganiayaan santri berinisal SB (15) di salah satu Ponpes di Kecamatan Bungatan, Situbondo. Polisi sudah menetapkan 12 tersangka penganiayaan itu. Para terduga pelaku ini ialah sesama santri di pondok tersebut.
“Terduga para pelaku disangkakan Pasal 76 Huruf C Jo 60 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 3 tahun lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra Selasa, 1 November 2022.
Dedhi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan santri itu mengeroyok korban dengan cara dipukul menggunakan galon dan tangan kosong. Bahkan, ditendang hingga seluruh wajah korban membengkak. Untuk mengungkap peran 12 santri, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap SB itu telah menjalani peneriksaan intensif penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo di Mapolsek Bungatan, Situbondo.
“Dengan materi pemeriksaan kronologi kejadian. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap SB,” bebernya.
baca juga : Lawan Polisi, 5 Simpatisan Bechi Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara
Dedhi menegaskan, pihaknya sengaja meminta keterangan terhadap 12 santri di Mapolsek Bungatan. Demikian itu mengingat para santri terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berdomilisi diwilayah barat Situbondo.
“Sebagian pelaku beromisili di Kecamatan Suboh, Mlandingan dan mayoritas dari Bungatan. Sehingga untuk memudahkan pemeriksaan, kami meminta keterangan mereka di Mapolsek Bungatan,” pungkasnya.
(ADI)