“Dari hasil gelar perkara, dari 10 yang sudah kita amankan, 7 anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan peran masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum. 1 orang tidak kita lakukan penahanan, hal ini karena anak tersebut masih berumur dibawah 14 tahun. Dengan UU peradilan anak di pasal 32 bahwa dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” papar Tinton,
Tinton menuturkan, dari 10 anak yang pertama diamankan. 7 anak menjadi tersangka dengan 1 anak tidak bisa ditahan. Sedangkan 3 anak lainnya kini dipulangkan karena statusnya sebagai saksi. Untuk anak yang berstatus tersangka, peran dan keterangan saksi memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Baca Juga : Kasus Perundungan Malang : 7 Orang Ditetapkan Tersangka, 6 Diletakkan di Sel Khusus
Pertama satu anak melakukan persetubuhan, dan kedua 6 anak melakukan pengeroyokan usai korban disetubuhi.
“Peran masing-masing adalah, pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan saksi lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Tinton.
“Selanjutnya untuk perkara pasal 170 KUHP kita sudah memilah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yang memvideo (merekam). Disitu sudah kita tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut,” tandasnya.
(ADI)