Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya Jadi Sorotan Publik

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan
Surabaya: Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR menjadi sorotan publik. Kepolisian terus berupaya mengungkap kasus yang menewaskan DAS, 29, perempuan asal Sukabumi.

"Kalau motif masih kami dalami, tahap awal memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 8 Oktober 2023.

Pihaknya mengaku belum mengetahui kalau GRT merupakan anak seorang anggota DPR RI. Dia menyebut petugas masih fokus ke pemeriksaan saksi.

"Terkait dengan yang bersangkutan (tersangka) anak pejabat itu masih pendalaman lebih lanjut, mohon waktu," lanjut dia.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 12 tahun. 

 

Pihak keluarga korban berencana melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri ke Propam setelah memberikan pernyataan palsu atas kematian DAS. Kanit Lakasantri, Iptu Samikan, diketahui telah menyampaikan pernyataan atas meninggalnya DAS akibat asam lambung bukan penganiayaan.

"Saya sangat menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang terburu-buru. Kok berani menyimpulkan padahal belum ada hasil otopsi," ungkap Kuasa Hukum korban, Dimas Yemahura.


(SUR)

Berita Terkait