SURABAYA : Polisi menetapkan dua pesilat sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pemotor di kawasan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Keduanya berinisial FMP (21) dan DW (17).
“Dari dua orang pesilat yang sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka saat ini satu tersangka dengan inisial FMP ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Kamis 15 Juni 2023.
Sedangkan, kata dia, polisi tak menahan tersangka DW (17) lantaran masih bersatus di bawah umur. Meski begitu, dia memastikan penanganan perkara yang menjerat DW tetap berlanjut. Menurut Anshori, keduanya diduga telah menganiaya korban inisial DAF (17) dan ASS (16) saat mengendarai sepeda motor di Kampungdalem.
Menurut Anshori, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 dini hari. Saat itu, kedua korban tengah mengendarai motor di sekitar Kantor Pos Tulungagung. "Tiba-tiba korban diimpit oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor," kata dia.
baca juga : 3 Tahun, 202 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Pelintasan Sebidang
Setiba di depan SDN 1 Kampungdalem, kedua tersangka yang mengapit korban dari sisi kanan dan kiri lantas menganiaya korban. Salah satu korban yang dibonceng sempat melawan. "Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang motor pelaku yang ada di sebelah kanan, korban lalu tancap gas," kata Anshori.
Hanya saja, kedua tersangka tetap melakukan pengejaran hingga di perlintasan rel kereta api dekat Gereja Katolik. Para pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan menendang motor korban hingga terjatuh. "Saat itu pula kedua korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota," ujar Anshori.
(ADI)