Eksekusi Aset Pemprov Jatim di Kediri Ricuh, Penghuni Pingsan

Salah satu penghuni rumah pingsan saat ekseskusi berlangsung (Foto / Istimewa) Salah satu penghuni rumah pingsan saat ekseskusi berlangsung (Foto / Istimewa)

KEDIRI : Eksekusi aset tanah dan bangunan milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri diwarnai protes dan keributan. Tak hanya itu, salah seorang penghuni rumah juga sempat pingsan, sementara beberapa mahasiswa yang ikut mendampingi menangis histeris.

Keributan itu terjadi setelah petugas Satpol PP datang dan berusaha mengosongkan rumah. Sementara penghuni rumah menolak pergi dan memaksa tetap bertahan di dalam rumah yang akan dieksekusi.

Aksi perlawanan itu juga dibantu beberapa mahasiswa. Mereka meminta penertiban ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Beberapa di antara mereka bahkan mencoba mengadang petugas yang akan menertibkan aset bangunan.

Meski begitu, petugas bergeming dan tetap melakukan penertiban. Seluruh perabot dan isi rumah dikeluarkan dan diangkut ke atas truk. Informasi yang dihimpun, terdapat 26 kavling aset milik Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang ditempati orang lain dan harus dikosongkan. Aset tersebut mulai dari lahan kosong hingga bangunan rumah.

baca juga : Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

Direktur RSUD Daha Husada, Darwan Triyono mengatakan, aset tersebut sengaja diambil karena akan digunakan untuk pengembangan Rumah Sakit Daha Husada milik Pemprov Jatim. Karena itu, warga yang menempati aset tersebut harus segera pergi.

Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi untuk penertiban aset. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan untuk menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit.

Terkait hal itu, warga juga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Meski begitu pihak Pemprov Jatim tetap menolak. Sebab, pada perjanjian saat awal penempatan aset, tidak ada kesepakatan tersebut.

"Aturannya, ketika aset itu dibutuhkan, maka harus diserahkan. Tidak ada kewajiban Pemprov Jatim memberikan ganti rugi," katanya.

Terkait eksekusi, Darmawan juga memastikan telah sesuai dengan prosedur. Sebab, jauh hari Pemprov Jatim telah memberikan sosialiasasi, peringatan dan teguran hingga tiga kali.

"Beberapa sudah mengosongkan rumah sendiri. Hanya ada empat yang bertahan, sehingga terpaksa kami eksekusi," katanya.

Diketahui, sidang gugatan ganti rugi bangunan rencananya akan digelar pada 7 juni mendatang. Para penghuni berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai.

 


(ADI)

Berita Terkait