Minta Damai, Orang Tua Anak Korban Pemerkosaan dan Penganiyaan Malang Tolak Tegas

Para pelaku perundungan Malang usai menjalani sidang di PN Malang (Foto / Metro TV) Para pelaku perundungan Malang usai menjalani sidang di PN Malang (Foto / Metro TV)

MALANG : Upaya damai atau diversi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur di Malang yang viral di media sosial gagal. Orang tua korban menolak ajakan keluarga para pelaku untuk berdamai dan meminta kasus asusila tersebut diproses secara hukum. Penolakan diversi ini disampaikan orang tua korban pada sidang pertama perkara penganiayaan dan pemerkosaan di PN Kota Malang, Selasa 14 Desember 2021.

Karena itu, majelis hakim langsung menggelar sidang perdana perkara video viral tersebut dan akan melanjutkannya secara maraton sampai tuntas. "Pada sidang diversi ini semuanya hadir. Para pelaku, orang tua pelaku, kuasa hukum pelaku dan orang tua korban serta kuasa hukum korban. Hasilnya diversi ditolak," kata kuasa hukum korban, Leo Angga Permana.

Leo mengatakan, orang tua korban menolak karena ingin memberikan efek jera terhadap pelaku atas perbuatan yang mereka lakukan. "Orang tua korban sudah memaafkan. Tetapi meminta proses hukum jalan terus," katanya.

Leo mengatakan pada sidang diversi tersebut, korban tidak bisa dihadirkan karena masih syok dan tidak berani keluar bertemu orang banyak. Trauma terjadi karena penganiayaan yang cukup berat baik secara psikis maupun mental. "Korban belum pulih 100 persen. Tidak berani keluar," katanya.

Baca Juga : Truk Derek Tabrak Truk di Sidoarjo, Evakuasi Dramatis!

Sementara itu Humas PN Kota Malang Juanto mengatakan sidang perkara penganiayaan dan pemerkosaan anak ini akan digelar secara maraton atau setiap hari. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk sidang anak hanya 15 hari. "Hakim hanya berwenang menahan tersangka 15 hari. Jika diperlukan, bisa diperpanjang sampai 30 hari. Paling lama 45 hari harus sudah putus," kata Humas PN Kota Malang, Juanto.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Undang-undang tersebut disebutkan bahwa masa tahanan awal pada anak 15 hari. Namun bisa diperpanjang selama 30 dan itu merupakan wewenang hakim.

Diketahui, seorang pelajar kelas VI di Malang dianiaya sekelompok remaja yang masih di bawah umur. Sebelum dianiaya, korban juga diperkosa oleh suami salah satu pelaku penganiayaan. Video penganiayaan tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari masyarakat luas.

 


(ADI)

Berita Terkait