SURABAYA: Tiga pelaku pengeroyokan terhadap dokter di RSUD Blambangan, Banyuwangi diringkus
anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka berinisal SB, MT dan HR. Ketiganya tercatat sebagai anggota ormas GMBI di Kabupaten Banyuwangi.
Aksi pengeroyakan terhadap dokter berinisial MKM bermula dari sikap dokter jaga di RSUD Blambangan yang menolak melakukan rawat inap kepada salah satu warga.
Sejumlah anggota ormas yang mengantar pasien ini semakin emosi setelah dokter jaga juga menolak saat diminta membuat surat pernyataan bahwa pasien tidak perlu dirawat inap karena hasil diagnosa disebutkan cukup menjalani rawat jalan.
"Korban sempat jatuh karena dipukul beberapa kali oleh para pelaku, " ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Pitra Ratulangie, Senin 10 Agustus 2020.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya jaket dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ormas.
Ketiga tersangka sendiri dijerat dengan pasal pengeroyakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
(TOM)