Penganiaya Santri Ngawi Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

NGAWI : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada MH (17). Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pelaku penganiayaan hingga menewaskan santri asal Desa Katikan, Kedunggalar, Ngawi, DWW (14) itu dihukum 5 tahun penjara dengan pengganti 6 bulan pelatihan.

Salah satu delegasi Hotman 911 Zaskia Dhea SH selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim untuk vonis terdakwa. Namun, dirinya tetap meminta pihak kepolisian agar segera memproses hukum kedua orang provokator yang telah dilaporkannya ke Satreskrim Polres Sragen.

“Untuk dua provokator ini kami harap segera diproses hukum ya. Karena dari fakta persidangan sudah terbukti. Sudah cukup bukti,” kata Zaskia, Sabtu 6 Mei 2023.

Meski begitu, Zaskia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa MH dinilai masih belum maksimal. Dalam Pasal 80 Ayat 3 Jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana untuk hukuman apabila pelaku anak adalah 7,5 tahun atau 1/2 dari pelaku dewasa yg maksimal 15 tahun.

“Kami menerima meski hukuman tidak maksimal,” katanya.

Pun terdakwa bakal menjalani hukuman di Lapas Kutoarjo dimana terdapat Lapas Anak. Karena di Rutan Sragen tidak ada Lapas khusus anak.

Keluarga Korba Lega

Hati Jumasri sedikit lega. Dia bersyukur pelaku penganiayaan terhadap anak tunggalnya yang menjadi santri dihukum 6 tahun penjara. Jumasri dan Dwi Minto Waluyo berterimakasih pada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan. Pun, dia merasa hukuman yang dijatuhkan pada MH (17) sudah lebih dari apa yang dituntut oleh jaksa.

“Kami berterimakasih pada semua pihak yang telah membantu kami. Bagi Bang Hotman Paris dan Delegasi Hotman 911 yakni Mbak Zaskia Dea, Mas Ali Muqorrobin dan Mas Thomas yang sejak awal sampai saat ini membantu dalam proses hukum terdakwa yang menganiaya anak semata wayang saya DWW,” kata Jumasri.

Warga Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi itu pun meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap dua orang provokator yang mengakibatkan DWW dianiaya oleh MH. Menurutnya, provokator itulah yang mendorong MH melakukan penganiayaan bahkan membuat DWW tak segera tertolong ketika nyawanya sudah terancam imbas pukulan MH.

“Kami meminta agar provokator segera diproses hukum. Kami bersama Delegasi Hotman 911 sudah melaporkan provokator ini ke Polres Sragen,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait