Diduga Diracuni Suami, Pemilik Warkop di Mojokerto Kritis

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
MOJOKERTO : Pemilik warung dan pelanggannya mengalami keracunan setelah meminum kopi di sebuah warung kopi Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Kamis 24 Februari 2022. Kedua korban yakni, Ponisri (47) pemilik warung kopi dan pelanggannya, Nur Ahmadi yang merupakan tetangga depan warung kopi.

Akibat kejadian itu, Nur Ahmadi harus dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya memburuk dengan mulut berbusa. Sedangkan pemilik warung dirawat di puskesmas. Belum diketahui penyebab keduanya keracunan, namun diduga mereka diracun suami pemilik warung yang sering cekcok dan mengancam akan membunuh istrinya.

Perangkat Desa Brayublandong, Galih mengatakan, sebelum gejala keracunan korban Nur Ahmadi datang ke warung Ponisri untuk minum kopi. “Setelah minum kopi, korban pulang ke rumah yang tidak jauh dari warung. Beberapa saat kemudian, Nur Ahmadi merasa mual dan pusing serta mulut berbusa dan langsung dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Namun, dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah,” katanya.

Tak berselang lama, kata dia, pemilik warung Ponisri mengalami gejala yang sama dan dijemput ambulans ke Puskesmas Dawarblandong. Galih menuturkan, sebelum kejadian, Ponisri dan suaminya, Samino Putro sering terlihat cekcok. Korban menilai suaminya malas bekerja.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej Jember, Ini Motif Pelaku

Dua pekan lalu, suami korban meninggalkan rumah dan mengancam Ponisri dengan pamitan ke warga untuk menggelar tahlil Kamis ini, serta menunjukkan racun tikus dalam saku.

“Dari awal memang keluarga ini sudah lama mau cerai, terus sudah dua bulan yang laki gak kerja. Disuruh kerja ndak mau. Suami korban ini cemburan sama orang-orang yang datang ke warung,” katanya.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, masih menyelidiki motif dugaan keracunan. Menurut dia, petugas masih mengumpulkan keterangan dan melakukan identifikasi di lokasi kejadian perkara.

“Pengumpuilan fakta hukum di lapangan supaya kita bisa tahu akar permaslahan yang terjadi. Apakah merupakan pidana sengaja atau karena lala atau peristiwa pidana ada kaitan dengan produk kopi yang diminum kedua korban,” katanya.

Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya perangkat desa, anak dan menantu pemilik warung kopi tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah bukti di antaranya peralatan dapur di warung kopi tersebut.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti, termos, ceret, gelas bekas minuman, cangkir, toples gula dan kopi. Barang bukti tersebut kita bawa untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait