Pelaku Kasus Kopi Sianida untuk Siswa MTS di Pacitan Terancam Pidana Hukuman Mati

Suasana sidang kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di PN Pacitan. ANTARA/HO-PN Pacitan/Ayu/am. Suasana sidang kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di PN Pacitan. ANTARA/HO-PN Pacitan/Ayu/am.

Pacitan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, menjerat pelaku pembunuhan berencana dengan dakwaan menaburkan racun sianida ke dalam kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani Antara , Rabu, 10 Juli 2024.

Sidang kasus ini dimulai pada pekan pertama Juli dengan pembacaan tuntutan, dan pekan ini dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita menjelaskan, selain pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), pihaknya juga menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.


Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ayuk terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun. Sementara itu, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialis.

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan pihaknya sepakat dengan dakwaan JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini. "Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," katanya.

Namun, dia tetap ingin melihat fakta persidangan karena terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini. "Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," katanya.


Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR, 14, setelah menenggak kopi buatan ayahnya sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024. Ternyata, kopi tersebut mengandung racun sianida yang ditaburkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika, 26.

Kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, sempat mencurigai ayah korban sebagai peracik kopi. Namun, setelah penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi menyimpulkan bahwa tetangga korban yang menaburkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum MR.

Modus pelaku adalah untuk mengalihkan perhatian dari kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.


(SUR)

Berita Terkait