PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Poin Pentingnya

Penyekatan kendaraan selama PPKM Darurat (Foto / Reno / Metro TV) Penyekatan kendaraan selama PPKM Darurat (Foto / Reno / Metro TV)

SURABAYA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Terdapat beberapa penyesuaian aturan. "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi, Minggu 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan ada perubahan positif dari PPKM yang sudah dilakukan selama 23 hari. Ketirisian tempat tidur hingga angka kasus positif covid-19 mulai berkurang. Oleh karena itu, Jokowi membuat penyesuaian terkait aspek ekonomi dan mobilitas masyarakat. Berikut ini tiga poin terkait penyesuaian dalam PPKM Level 4:

1. Pasar tradisional boleh buka seperti biasa

Jokowi menyebut pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. "Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00," kata Jokowi.

2. PKL boleh berjualan hingga pukul 20.00 WIB

Presiden Jokowi mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00. "Teknisnya diatur (pemerintah) daerah," tuturnya.

3. Warung Makan boleh dine in tapi hanya 20 menit

Presiden Jokowi pun mengizinkan PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk beroperasi. Pengunjung di restoran atau warung makan boleh makan di tempat (dine in). "Dengan prokes sampai pukul 20.00, maksimum makan pengunjung 20 menit," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait